KPK Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang menjadi fokus penyidikan adalah dugaan pemotongan upah pungut yang diterima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini tengah menelusuri mekanisme pemotongan tersebut, termasuk frekuensi dan besaran dana yang dipotong.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujar Budi, Rabu (2/9/2026).

Selain mekanisme pemotongan, KPK juga mendalami aliran dana hasil pemotongan upah pungut tersebut. Penyidik ingin mengetahui pihak yang diduga menerima maupun peruntukan uang yang seharusnya diterima secara utuh oleh ASN Bappenda Kabupaten Bogor.

“Ini semuanya masih didalami karena kemarin baru dilakukan pemeriksaan perdana di tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Bappenda dan juga pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.

Namun, sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang terlibat serta aliran dana dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Selain perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Untuk perkara pengadaan barang dan jasa tersebut, KPK juga menggunakan sprindik umum dan hingga kini belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.

Dalam rangka mengumpulkan bukti, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemkab Bogor. Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, 28 Agustus 2026, penggeledahan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. 

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan berbagai informasi yang ditemukan dalam pemeriksaan maupun penggeledahan akan terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai