Dua Kasus Tambang Ilegal Terungkap, Polres Bogor Tangkap 5 Tersangka dan Sita 1 Ton Merkuri

​Bogor, Denting.id – Kepolisian Resor (Polres) Bogor meringkus lima tersangka dari dua kasus berbeda terkait sindikat penambangan emas tanpa izin dan perdagangan merkuri ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Dari rentetan pengungkapan ini, polisi turut menyita hampir satu ton bahan kimia berbahaya senilai miliaran rupiah.

​Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda sebagai hasil pengembangan operasi penindakan tambang ilegal.

​Pengungkapan kasus pertama berpusat pada jaringan penyuplai merkuri untuk operasional tambang. Polisi menangkap empat tersangka, yakni RAR, JS, FS, dan RA, di Kecamatan Babakan Madang pada Senin (17/8/2026).

Dari kelompok ini, polisi menyita barang bukti berskala besar, antara lain:

  •  998,825 kilogram merkuri dalam 123 botol berukuran 600 mililiter.
  • 1 unit timbangan digital dan buku catatan penjualan.
  • 3 unit telepon genggam.

​”Merkuri ini dijual Rp2,9 juta per kilogram, sehingga total nilai ekonomis barang bukti yang kita sita mencapai lebih dari Rp2,89 miliar,” jelas AKBP Wikha.

Kapolres mengatakan bahwa bahan baku ini diketahui ditambang di Gunung Sinabar, Maluku, sebelum diselundupkan ke Surabaya dan didistribusikan ke wilayah Bogor, Depok, serta Sukabumi. Sementara itu, kasus kedua mengungkap praktik pengolahan emas ilegal. Satreskrim Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial SA (46) di Kecamatan Leuwiliang pada Selasa (1/9/2026).

Tersangka tertangkap tangan sedang memurnikan emas, aktivitas yang telah ia jalankan sejak 2024. Barang bukti yang diamankan dari SA meliputi:

  • ​30 unit alat gelundung dan 12 batang pipa besi (pelor).
  • 1 karung batuan dan 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas.
  • Tabung gas oksigen, alat las, timbangan digital, botol sisa merkuri, serta jendil (emas mentah).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis. Tindak pidana pertambangan dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman penjara 5 tahun.

Sindikat perdagangan merkuri dijerat UU Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai