Pigai Minta Kasasi hingga PK atas Putusan Dua Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras

Jakarta, Denting.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pengacara mengajukan kasasi atas putusan banding yang membatalkan pemecatan dua anggota TNI yang disebut menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Pigai bahkan meminta upaya hukum tersebut dilanjutkan hingga tahap peninjauan kembali (PK) apabila memungkinkan.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Permintaan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Dalam putusan tingkat banding, kedua anggota TNI tersebut tidak lagi dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer. Selain itu, hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan juga dikurangi.

Pigai menegaskan pemerintah tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, menurut dia, proses hukum juga perlu mempertimbangkan kepekaan sosial dan rasa keadilan, terutama dari perspektif korban.

“Kita hormati keputusan Yang Mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar Pigai.

Menurut Pigai, apabila Edi dan Budhi terbukti sebagai pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus, pemecatan dari dinas militer merupakan hal yang wajar.

Dia menyebut setidaknya terdapat sejumlah alasan yang mendasari pandangan tersebut.

Pertama, keduanya disebut telah melakukan tindak pidana penyerangan terhadap korban. Kedua, perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara.

Ketiga, Pigai menilai tindakan tersebut turut mencederai institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Baca juga: Menteri P2MI Tegaskan Pelindungan PMI Harus Menyentuh Anak dan Keluarga

Atas dasar itu, Pigai mendorong agar proses hukum terus ditempuh melalui jalur yang tersedia. Ia berharap upaya hukum lanjutan dapat memberikan kepastian sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai