Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja (RND), mantan asisten pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Randy dilakukan pada Senin (14/9/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Budi belum merinci materi yang akan didalami penyidik KPK terhadap Randy dalam pemeriksaan tersebut.
Selain Randy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya yakni Befiboi Rizqi Nurkanda selaku Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat dan Wena Natasha Olivia selaku ibu rumah tangga.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga aliran dana hasil pengadaan iklan digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Empat tersangka yang telah ditahan KPK yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Baca juga: KPK Tunggu Sikap Hakim soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kalau mau, saya juga bisa buatkan 3-5 alternatif judul yang lebih singkat dan menarik.

