KPK Kembali Periksa PNS Bea Cukai Dedi Congor Terkait Pengembangan Kasus Suap

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dedi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“Pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Budi belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Dedi. Dia hanya menyebut Dedi diperiksa sebagai pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan terhadap pihak terkait,” ujar Budi.

Dedi sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK. Pada Mei lalu, dia juga dimintai keterangan penyidik terkait perkara korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

Namanya turut muncul dalam persidangan perkara suap Bea dan Cukai. Dalam vonis terhadap tiga terdakwa, majelis hakim menyebut Dedi menerima uang senilai Rp30 miliar dari bos perusahaan importir PT Blueray Cargo, John Field (JF).

Baca juga: KPK Ungkap Dana Operasional Fiktif Era Lukas Enembe Capai Triliunan Rupiah

Selain perkara yang ditangani KPK, Dedi juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang diusut Kortas Tipikor Polri. Dalam perkara tersebut, Dedi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.Kalau ingin, judulnya juga bisa dibuat lebih singkat dan lebih “menarik klik” tanpa mengubah substansi berita.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai