KPK Periksa Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhamad Haniv

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP, Kementerian Keuangan.

Feby dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Budi belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan Feby. Namun, pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Muhamad Haniv.

KPK sebelumnya menahan Muhamad Haniv setelah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026). Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2025.

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi dengan total mencapai Rp20,7 miliar.

Taufik mengatakan Haniv diduga memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan DJP.

Kasus tersebut bermula pada 2016 ketika Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Dalam email itu, Haniv meminta dicarikan sponsorship untuk acara fashion show yang mengatasnamakan anaknya, Feby Paramita.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan wajib pajak.

Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening Feby.

“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ujar Taufik.

KPK mencatat uang sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Selain itu, pada periode 2014 hingga 2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui seorang perantara berinisial BSA.

Baca juga: KPK Dalami Proyek Bekasi, 12 Saksi Diperiksa Terkait Ipda Yayat

Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai