Menteri UMKM Tegaskan Pengemudi Ojol Tak Dipungut Pajak

Jakarta, Denting.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tidak dikenakan pungutan pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Maman mengatakan ketentuan tersebut berkaitan dengan status pengemudi ojol yang dalam Perpres 27/2026 tetap diposisikan sebagai mitra aplikator, bukan pekerja.

“Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita ojek online. Enggak ada,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Maman, tidak adanya pungutan pajak tersebut karena rata-rata pendapatan pengemudi ojol masih berada di bawah batas penghasilan yang dikenakan pajak.

“Karena rata-rata pendapatan teman-teman ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Nah, artinya aturan main kita, pendapatan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun itu pajaknya 0 persen,” ujarnya.

Maman membandingkan ketentuan tersebut dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja. Menurut dia, pekerja dengan status hubungan kerja memiliki ketentuan pajak penghasilan yang berbeda.

“Berbeda kalau statusnya pekerja. Kalau dia statusnya pekerja, seperti teman-teman ketahui, ada PPh di situ,” kata Maman.

Sebelumnya, Maman menjelaskan Perpres 27/2026 mempertahankan status pengemudi ojol sebagai mitra aplikator. Keputusan tersebut diambil karena mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol masih menginginkan sistem kemitraan.

Menurut Maman, status kemitraan memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk menjalankan aktivitas lain di luar pekerjaan sebagai pengemudi ojol.

“Dengan adanya fleksibilitas yang dimiliki oleh para ojol kita, mereka juga akhirnya masih bisa melakukan aktivitas-aktivitas lainnya di luar aktivitas ojol mereka. Dan ini yang sebetulnya kita jaga,” tuturnya.

Selain persoalan pajak, pemerintah menyiapkan sejumlah bentuk perlindungan bagi pengemudi ojol melalui perjanjian kemitraan dengan perusahaan aplikator.

Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor pelaksanaan perjanjian tersebut. Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengantaran barang dan makanan.

Baca juga: Bahlil Merapat ke Istana, Siap Rangkap Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM

Pemerintah juga akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas yang melibatkan ketiga kementerian tersebut. Forum ini bertujuan memastikan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan selaras dan memberikan perlindungan bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai