KPK Panggil Dicky Erlangga sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Dicky dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi kehadiran Dicky dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Tujuh tersangka telah ditahan pada 22 Oktober 2026, sedangkan Dicky belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya.

Tujuh tersangka yang telah ditahan yakni Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal.

Selanjutnya, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Utara, Rahmansyah; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; serta PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

KPK sebelumnya meminta Dicky bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Topan Obaja Ginting, orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, bersama sejumlah pihak lainnya.

Selain Topan, KPK juga memproses Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman sesuai peran masing-masing.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga penyedia proyek yang memenangkan tender diwajibkan menyetorkan *commitment fee* atau uang komitmen kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Besaran uang komitmen tersebut diduga dibagi berdasarkan jabatan. Kepala BBPJN Sumatera Utara dan kepala Satker PJN masing-masing diduga memperoleh jatah 4 persen. Sementara itu, PPK diduga mendapat 1–1,5 persen, bendahara 0,5 persen, dan kelompok kerja (Pokja) sebesar 0,5 persen.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.

KPK juga mengungkap dugaan tekanan terhadap penyedia proyek. Penyedia yang tidak memenuhi permintaan uang komitmen disebut berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, nilai uang yang diduga telah diterima masing-masing tersangka sekurang-kurangnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, dan Rahmad Parulian Rp450 juta.

Selanjutnya, Faisal diduga menerima Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Ponter Paulus Rp550 juta.

Baca juga: KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Penting dalam Kasus Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai