Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Kali ini, penyidik memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisma, untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Noprisma berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NOP, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di wilayah Kota Bengkulu yang turut dikaitkan dengan perkara Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Sebelumnya, KPK menangkap Fikri dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan praktik ijon proyek yang diberikan secara bertahap melalui perantara dan dilakukan berulang kali.
Pada Juli 2026, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru sebagai pengembangan dari perkara tersebut. Namun, saat itu lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka dalam penyidikan baru.
“Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).
Vinna didalami mengenai dugaan penerimaan sejumlah aset dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Aset yang menjadi materi pemeriksaan meliputi mobil, rumah, hingga apartemen.
“Pemeriksaan hari ini seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lain.
Baca juga: Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap HGB Summarecon
Budi menegaskan Vinna masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri hubungan antara Vinna dan Eno, termasuk dugaan adanya kepentingan antara pihak pemberi dan penerima.
“Termasuk apakah ada anggota-anggota DPRD lain yang juga diduga menerima dari pihak swasta, tentu juga masih akan terus didalami,” kata Budi.
KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang, penerimaan aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengembangan kasus korupsi tersebut.
Editor: Linna Susanti

