Lawan Penodong Bersenjata Pisau, Pelajar SMP di Bogor Alami Luka Tangan

 

BOGOR, Denting.id – Seorang pelajar SMP berinisial MJA (14) mengalami luka di bagian tangan setelah melawan aksi penodongan bersenjata pisau di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Korban sempat bergumul dengan pelaku berinisial MNF (21) saat mempertahankan telepon genggam miliknya.

Kapolsek Ciawi Kompol Waluyo mengatakan, pelaku telah diamankan setelah warga menangkapnya di lokasi kejadian. Peristiwa penodongan tersebut terjadi di sebuah gang sempit yang kondisinya relatif sepi dan kerap dilalui pelajar.

“Kejadiannya di gang sempit yang kondisinya relatif sepi,” ujar Waluyo.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi gang sempit sambil membawa pisau dan melihat lima orang pelajar sedang berkumpul.

Pelaku kemudian menghampiri korban MJA dan mengancamnya menggunakan pisau. Melihat kejadian tersebut, empat pelajar lainnya langsung melarikan diri, meninggalkan korban yang berhadapan dengan pelaku.

Pelaku lalu mengacungkan pisau sambil meminta telepon genggam milik korban. Namun, korban berusaha mempertahankan ponselnya dan melakukan perlawanan dengan memegang pisau tersebut.

“Korban mempertahankan ponselnya dan melakukan perlawanan dengan memegang pisau sambil berteriak meminta pertolongan,” terang Waluyo.

Aksi perebutan senjata tajam pun tidak terhindarkan. Korban dan pelaku sempat bergumul hingga tubuh keduanya berbenturan dengan dinding gang.

Dalam pergumulan tersebut, pelaku sempat meminta korban menghentikan perlawanannya dan berjanji tidak akan melukai korban jika melepaskan pisau yang diperebutkan.

“Akhirnya pisau dilepaskan,” jelas Waluyo.

Setelah pelaku melonggarkan ancamannya, korban langsung berlari keluar menuju jalan raya sambil meminta pertolongan. Korban kemudian menyadari tangannya mengalami luka akibat perebutan pisau tersebut.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang mendatangi lokasi langsung mengamankan pelaku yang masih berada di gang sempit, kemudian menghubungi pihak kepolisian.

“Polsek Ciawi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah diamankan warga,” ungkap Waluyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membawa pisau dari rumah dengan tujuan mengambil telepon genggam milik pelajar.

Waluyo menyebutkan, pihak korban tidak mengajukan penuntutan dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan karena keluarga kedua belah pihak saling mengenal.

Meski demikian, polisi menegaskan penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu mengingat korban masih berusia 14 tahun dan terdapat penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.

“Meskipun kedua belah pihak terjadi kesepakatan, penanganan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan korban berusia 14 tahun dan terdapat penggunaan senjata tajam,” tutur Waluyo.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai