Dedie Rachim Sampaikan Tiga Persoalan Kota Bogor Ke Kemenko Kumham Imipas

 

BOGOR, Denting.id – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan tiga persoalan yang membutuhkan perhatian dan koordinasi pemerintah pusat kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Ketiga persoalan tersebut meliputi kelebihan kapasitas (overcrowding) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, pengelolaan eks Kantor Imigrasi, serta kejelasan pemanfaatan aset tanah yang sebelumnya telah dihibahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Persoalan tersebut disampaikan Dedie saat menerima kunjungan kerja Kemenko Kumham Imipas di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kamis (5/11/2026).

Dedie mengatakan, ketiga persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas sehingga perlu dibahas untuk mencari solusi bersama.

“Permasalahan di bawah Kemenko Kumham Imipas di Bogor memiliki beberapa keterkaitan. Salah satunya terkait kapasitas LP Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya,” ujar Dedie.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan menyosialisasikan tugas dan fungsi kementerian sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan intervensi pemerintah pusat, khususnya di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

“Jadi, kegiatan ini kami manfaatkan untuk belanja masalah, yaitu mendengarkan apa yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Terkait bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan, maupun tugas-tugas lainnya yang perlu intervensi dari pemerintah pusat, khususnya Kemenko,” kata Andika.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bogor juga memaparkan capaian reformasi hukum daerah yang berhasil meraih predikat nilai A melalui Indeks Pembangunan Hukum (IPH).

Capaian tersebut diraih melalui kolaborasi perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga terkait, serta elemen masyarakat.

Selain itu, Pemkot Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Regulasi ini menjadi landasan penyelesaian persoalan di masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif agar konflik tidak selalu berujung di jalur peradilan.

Implementasinya diperkuat dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.

Di bidang penegakan peraturan daerah, Kota Bogor juga secara konsisten menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), khususnya untuk pelanggaran Perda Ketertiban Umum.

Bahkan, Kota Bogor disebut menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang secara berkala menggelar sidang tipiring untuk penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai