Jakarta, Denting.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya. Hakim menilai Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Baca juga : Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Segera Berakhir, Hakim Siap Bacakan Putusan
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” ujar hakim tunggal Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurut hakim, karena hanya satu gugatan yang diajukan untuk dua kasus berbeda, permohonan tersebut dianggap tidak beralasan secara hukum.
“Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” tegas Djuyamto.
Sebelumnya, hakim juga menilai permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas. Oleh karena itu, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Gugatan terhadap KPK
Permohonan praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, di mana pemohon adalah Hasto Kristiyanto dan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Hasto mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta perintangan penyidikan terkait kasus tersebut. Ia meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Seperti diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, namun hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat dalam merintangi penyidikan Harun Masiku.
Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadapi Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK tetap berlaku.