Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 193 T

Jakarta, Denting.id — Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp193,7 triliun oleh Kejaksaan Agung. Riva ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya.

Riva Siahaan diduga teribat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Riva Suahaan tampak dikawal memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Penerapan tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Riva diduga menjadi salah satu dari tujuh otak di balik korupsi yang merugikan negara tersebut.

Pertamina Patra Niaga diketahui menyuplai BBM untuk kebutuhan Industri darat seperti pertambangan, energi, perkebunan serta kebutuhan bbm bunker di sektor maritim.

Perusahaan merupakan penyedia aviation fuel yang tersebar di seluruh Indonesia serta sebagai penyedia bitumen dan produk petrokimia lainnya untuk skala industri.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *