Bogor, Denting.id – Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling di Kota Bogor akan tersedia pada Sabtu, 1 Februari 2025. Lokasi layanan akan berada di Halaman Parkir Depan Mall Jambu Dua, dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Baca juga : Aksi Konvoi Geng Motor Bersenjata Tajam Gegerkan Warga Sukabumi
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, maka akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi (e-KTP domisili seluruh Indonesia diterima).
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Melakukan Tes Psikologi SIM di lokasi layanan.
4. Menggunakan Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.
Pemohon perpanjangan SIM wajib mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, dan menyelesaikan screening kesehatan di aplikasi tersebut. Hasil screening kesehatan akan diberikan kepada petugas saat proses perpanjangan di lokasi.
Baca juga : Polantas Bogor Amankan Ribuan Obat Terlarang dari Sepeda Motor di Jalan Dewi Sartika
Untuk kenyamanan, antrian akan diatur sesuai dengan kedatangan pemohon. Satlantas Polresta Bogor Kota mengingatkan agar setiap pengemudi yang berkendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281.
Pastikan Anda datang sesuai waktu yang ditentukan untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat!
