Bogor, Denting.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menanggapi maraknya komunitas yang mengatasnamakan LGBTQ Hunter dan Boti Hunter di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Komunitas tersebut belakangan ramai diperbincangkan setelah sejumlah video aksinya beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, kelompok tersebut terlihat mendatangi lokasi yang disebut menjadi tempat berkumpul kelompok LGBTQ hingga melakukan pengejaran dan tindakan kekerasan.
Salah satu video juga memperlihatkan seseorang disiram menggunakan cairan dari botol plastik yang disebut-sebut sebagai air kencing. Namun, jenis cairan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan tindakan main hakim sendiri, terlebih jika disertai kekerasan atau penganiayaan, tidak dapat dibenarkan.
“Memburu seseorang tanpa dasar hukum ini jatuhnya salah, itu perbuatan yang akhirnya penganiayaan,” ujar Cecep kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Cecep, upaya menegur atau mengarahkan seseorang tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Pemerintah maupun agama, kata dia, tidak membenarkan tindakan kekerasan sebagai cara untuk memaksakan perubahan terhadap orang lain.
Ia mengingatkan, tindakan kekerasan dapat berujung pada persoalan pidana apabila menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia.
“Saya tegaskan itu tidak diperkenankan oleh pemerintah maupun agama. Yang namanya kekerasan pasti ada hukumnya,” katanya.
Cecep pun mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi persekusi terhadap kelompok maupun individu yang dianggap memiliki perilaku menyimpang.
Menurutnya, apabila masyarakat menemukan aktivitas yang dinilai melanggar aturan, langkah yang tepat adalah menyampaikannya secara baik-baik atau melaporkan kepada aparat dan instansi terkait agar dapat ditangani sesuai ketentuan.
“Jangan melakukan tindakan sendiri. Kalau memang ada yang dianggap melanggar aturan, laporkan kepada pihak terkait supaya bisa ditangani secara bijak dan sesuai hukum,” ujarnya.

