SUKABUMI, Denting.id – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial AC (47) di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan kemudahan rezeki kepada korban agar menuruti keinginannya.
Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Polisi menyebut modus tersebut diduga digunakan pelaku untuk memengaruhi psikologis korban sebelum akhirnya melakukan tindakan yang kini tengah diproses secara hukum.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming akan mendapatkan kemudahan rezeki apabila mengikuti keinginannya,” ungkap pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Selain mendalami keterangan tersangka dan korban, penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain apabila terdapat masyarakat yang merasa mengalami peristiwa serupa.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Apabila ditemukan korban lain, kami mengimbau agar segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata pihak kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena pelaku merupakan seorang guru ngaji yang seharusnya menjadi sosok pendidik dan pembimbing keagamaan. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya karena masih berstatus anak di bawah umur.
Saat ini, AC telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
Penanganan yang cepat dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

