SUKABUMI, DENTING.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan seorang kepala desa berinisial US di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
US diamankan polisi pada Rabu (5/8/2026) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, hingga kini polisi masih mendalami bentuk keterlibatan kepala desa tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi membenarkan adanya penanganan terhadap US.
“Benar, sedang kita proses,” kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, US dijemput oleh anggota Satnarkoba Polres Sukabumi pada Rabu. Penjemputan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci lokasi US diamankan maupun rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadapnya.
Jenis narkoba yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga belum disampaikan kepada publik.
Polisi juga belum menjelaskan apakah US diamankan seorang diri atau bersama pihak lain dalam perkara tersebut.
Begitu pula dengan status hukum US. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan sehingga belum mengungkap apakah yang bersangkutan diduga sebagai pengguna, pemilik, pengedar, atau memiliki bentuk keterlibatan lainnya.
Hasil tes urine maupun barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara tersebut juga belum disampaikan.
Kapolres Sukabumi hanya memastikan proses hukum terhadap US masih berjalan di lingkungan Polres Sukabumi.
Kepolisian selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti peran US serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Hingga proses pemeriksaan selesai, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pasal yang akan dikenakan kepada kepala desa tersebut.

