DEPOK, Denting.id – Surat pemberitahuan penutupan akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam surat tersebut, akses bagi sejumlah armada pengangkut sampah disebut ditutup selama tiga hari, 6-8 Agustus 2026.
Penutupan akses tersebut dikaitkan dengan hajatan yang digelar di kediaman anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi. Surat itu dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Tempat Pembuangan Akhir Sampah (FKMP-TPAS) Cipayung dan ditujukan kepada armada pengangkut sampah.
Dalam surat tersebut, truk, mobil, maupun gerobak sampah disebut tidak dapat membuang sampah ke kawasan TPA Cipayung selama periode tersebut.
Informasi mengenai penutupan akses ini kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut jalur yang digunakan untuk aktivitas pengangkutan sampah.
DLHK Pastikan Operasional Tetap Berjalan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memastikan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan armada milik DLHK DKI Jakarta yang menggunakan pelat merah tetap beroperasi dan dapat mengakses TPA Cipayung melalui jalur lama.
“Untuk pelat merah kami tetap beroperasi. Kalau terkait pelat hitam, bisa ditanyakan langsung kepada forum atau pelat hitamnya karena kalau dari kami tidak ada libur pelayanan. Operasional TPA tetap berjalan,” ujar Reni, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, armada pelat merah tetap menggunakan akses jalan lama untuk menuju lokasi pembuangan sampah.
Dengan demikian, penutupan akses sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak menghentikan seluruh aktivitas operasional TPA Cipayung.
Surat Penutupan Viral di Media Sosial
Surat pemberitahuan tersebut menjadi viral setelah beredar luas di media sosial. Dalam surat itu disebutkan bahwa armada pengangkut sampah tidak dapat membuang sampah ke TPA Cipayung pada 6-8 Agustus 2026.
Sebelumnya, armada pengangkut sampah disebut memiliki jadwal libur pada Rabu. Namun, dalam pemberitahuan tersebut, armada diminta menyesuaikan jadwal dengan membuang sampah pada Rabu (5/8/2026) sebelum akses ditutup selama tiga hari.
Penutupan akses tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan hajatan di kediaman Babai Suhaimi. Sejumlah pemberitaan menyebut hajatan tersebut merupakan pernikahan anak anggota DPRD Kota Depok tersebut.
Meski demikian, DLHK Kota Depok menegaskan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan, khususnya untuk armada pelat merah.
Hingga kini, sorotan publik tertuju pada penggunaan akses menuju fasilitas pengelolaan sampah yang bersamaan dengan pelaksanaan hajatan. Pemerintah daerah diharapkan memastikan aktivitas masyarakat maupun pelayanan publik tetap berjalan tanpa saling mengganggu.
Sementara itu, persoalan mengenai akses bagi armada pelat hitam masih menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak yang menerbitkan maupun menerima surat pemberitahuan tersebut.

