SDN 026 Bojongloa Terancam Digusur karena Sengketa Lahan, Pemkot Bandung Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan

BANDUNG, Denting.id – SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung, Jawa Barat, terancam terdampak penggusuran akibat sengketa lahan. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kegiatan belajar mengajar sekitar 900 siswa tetap berjalan.

 

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus menjadi prioritas di tengah persoalan sengketa lahan yang melibatkan sekolah tersebut.

 

Menurut Farhan, proses pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena adanya persoalan administratif maupun sengketa hukum mengenai lahan sekolah.

 

“Hak anak mendapatkan pendidikan harus berada di atas semua ketentuan legal formal. Putusan hukum tetap kami hormati, tetapi memindahkan sekitar 900 siswa sekaligus tentu tidak semudah itu,” kata Farhan saat meninjau SDN 026 Bojongloa di Bandung, Jumat (7/8/2026).

 

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tetap menghormati proses dan keputusan hukum yang berkaitan dengan status lahan. Namun, pemerintah juga harus memastikan kepentingan para siswa tetap terlindungi.

 

Keberadaan sekitar 900 siswa menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan sengketa tersebut.

 

Pemkot Bandung tidak ingin persoalan lahan berdampak langsung terhadap hak siswa untuk memperoleh pendidikan secara layak.

 

Pemkot Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan

 

Farhan memastikan kegiatan pembelajaran di SDN 026 Bojongloa tetap berlangsung di tengah persoalan sengketa lahan.

 

Pemerintah, kata dia, perlu mencari solusi yang tidak mengorbankan proses pendidikan para siswa.

 

Sengketa lahan tersebut menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kepentingan pendidikan.

 

Pemkot Bandung akan berupaya mencari langkah terbaik agar proses belajar mengajar tetap berjalan sembari menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemerintah juga perlu menyiapkan sejumlah skenario apabila nantinya terdapat keputusan yang mengharuskan perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar.

 

Namun, pemindahan ratusan siswa bukan perkara sederhana. Selain membutuhkan lokasi pengganti, proses tersebut juga harus mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana serta keberlangsungan kegiatan belajar siswa.

 

Farhan menegaskan, pemerintah akan tetap menempatkan kepentingan anak sebagai salah satu prioritas dalam menghadapi persoalan tersebut.

 

Dengan demikian, sengketa lahan SDN 026 Bojongloa tidak boleh sampai menghentikan hak sekitar 900 siswa untuk mendapatkan pendidikan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai