BOGOR,Denting.id – Kepala Desa (Kades) Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Mohammad Agus, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor telah menerima surat pengunduran diri Mohammad Agus dari jabatan sebagai Kepala Desa Rawa Panjang.
Pengunduran diri tersebut dilakukan setelah Agus terjerat perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor menyatakan surat pengunduran diri dari Mohammad Agus telah diterima dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski mengundurkan diri dari jabatannya, proses hukum terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Agus tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa pada beberapa tahun anggaran. Aparat penegak hukum masih melakukan proses hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pengunduran diri seorang kepala desa tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pemkab Bogor melalui DPMD akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme administrasi pemerintahan desa.
Untuk sementara, roda pemerintahan Desa Rawa Panjang tetap harus berjalan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pemkab Bogor nantinya akan menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan terkait kekosongan jabatan kepala desa.
Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Mohammad Agus masih berproses. Pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Rawa Panjang tetap berlangsung di tengah proses hukum tersebut.

