Jakarta, Denting.id – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai usulan penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa hukuman mati masih tersedia dalam sistem hukum Indonesia dan dapat dijatuhkan dalam perkara tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menyusul viralnya seruan seorang kiai dari lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang mendesak agar koruptor dihukum mati.
Supratman mengatakan hukuman mati tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia.
“Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat mekanisme masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum pidana mati dapat dilakukan penyesuaian.
“Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.
Supratman menegaskan hukuman mati terhadap pelaku korupsi secara hukum dimungkinkan. Namun, penerapannya bergantung pada tuntutan yang diajukan aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum (JPU).
“Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh,” kata Supratman.
Ia juga menegaskan hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis pidana mati apabila perkara tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan-perdebatan hukum, soal implementasi,” pungkasnya.
Seruan Hukuman Mati dari Kiai Tebuireng
Sebelumnya, KH Mustain Syafi’i, mufasir dan pengasuh khusus di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, menyerukan pemberian hukuman tegas bagi koruptor, termasuk hukuman potong tangan hingga hukuman mati.
Pernyataan tersebut viral di media sosial setelah beredar potongan video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online.
Dalam video tersebut, Kiai Mustain menyoroti sikap para kiai dan ulama yang dinilai masih banyak diam menghadapi persoalan korupsi yang semakin merajalela.
“Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini,” ujar Kiai Mustain.
Ia menilai hukuman penjara selama ini belum memberikan efek jera sehingga kasus korupsi masih terus terjadi. Karena itu, ia mengusulkan penerapan hukuman yang lebih tegas dengan mempertimbangkan besarnya kerugian akibat tindak pidana korupsi.
“Diputuskan saja, timbangane (daripada) ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. (Korupsi) sak miliar potong yowis (yasudah), punjul (lebih) pateni yowis,” katanya.
Kiai Mustain kemudian mengajak para kiai dan ulama mempertimbangkan konsep maslahah mursalah dalam menentukan hukuman bagi pelaku korupsi.
“Pakai lah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah. Ini baru, karena tahun baru bisa kok,” ujarnya.
Ia menutup seruannya dengan mengingatkan bahwa kejahatan dapat berkembang bukan hanya karena kuatnya pelaku kejahatan, tetapi juga karena orang-orang yang dinilai benar dan saleh memilih diam.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tinjau Armada Bea Cukai Kupang
“Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang saleh,” pungkasnya.

