KPK Buka Peluang Periksa Pihak yang Tahu Pengembalian Uang Raja Juli

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop berisi uang dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi proses pengembalian sekaligus mendalami adanya selisih jumlah uang yang dikembalikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Suhardiman diduga menyerahkan uang sebesar SGD14.000 kepada Raja Juli dalam sebuah pertemuan. Namun, uang yang kemudian dikembalikan disebut hanya berjumlah SGD12.000.

“Nah, selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Menurut Budi, penyidik juga akan melihat apakah proses pengembalian uang tersebut melibatkan pihak lain. Jika ditemukan pihak yang mengetahui mekanisme pemberian maupun pengembalian uang, KPK tidak menutup kemungkinan meminta keterangan mereka.

“Termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap ajudan Raja Juli maupun Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Budi belum dapat memastikan.

Dia menegaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan untuk mendalami proses pengembalian uang tersebut, terutama terkait perbedaan nominal antara uang yang diduga diberikan dengan uang yang dikembalikan.

“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” tandas Budi.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui adanya amplop yang disebut ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, Raja Juli mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Raja Juli juga menyebut penyerahan amplop tersebut disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Suhardiman dan Zulkarnain selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Ardiles lebih dahulu diamankan, sedangkan Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa malam, 30 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Raja Juli Bungkam soal Pengembalian Uang SGD 14 Ribu ke KPK

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai