KPK Buka Suara soal Winda Lorenza yang Pernah Dipanggil Terkait Kasus Bea Cukai

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai sosok Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri yang dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak di rumah mantan suaminya, Bripka Iman Harefa, di Medan.

Nama Winda Lorenza sebelumnya disebut pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemanggilan tersebut disebut berkaitan dengan penelusuran aliran uang dan aset milik tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa nama Winda Lorenza pernah masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik pada April 2026. Namun, KPK belum dapat memastikan apakah perempuan yang dipanggil tersebut merupakan Winda yang ditemukan meninggal dunia di Medan.

“Kita belum bisa memastikan secara persis ya, apakah saksi yang dipanggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud. Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/8/2026).

Budi menjelaskan, Winda saat itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami dugaan aliran uang maupun aset yang berkaitan dengan tersangka dalam perkara DJBC.

“Sehingga penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk digali, didalami, mengonfirmasi keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk kemudian mengungkap ya seperti apa aliran uang ataupun aset dari pihak tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Budi, penelusuran aset menjadi salah satu fokus penyidik dalam perkara dugaan suap pengurusan Bea dan Cukai.

“Karena memang dalam perkara ini penyidik juga fokus menelusuri dan melacak berkaitan dengan aset-aset yang diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengurusan Bea dan Cukai,” katanya.

KPK hingga kini belum memastikan keterkaitan antara Winda yang pernah dipanggil sebagai saksi dengan perempuan yang meninggal dunia pada awal Agustus 2026. Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh alat bukti tambahan.

“Sekali lagi kami sampaikan kami belum bisa memastikan secara persis apakah ini orang yang sama ya dengan pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara di Bea dan Cukai,” tutur Budi.

Sementara itu, Winda ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya, Bripka Iman Harefa, di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026). Jenazah Winda ditemukan di kamar mandi dengan luka tembak pada bagian kepala.

Polisi sebelumnya menyebut Winda diduga meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatra Utara. Laporan diajukan oleh ayah Winda, Sanalu Gowasa, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Kamis (6/8/2026) malam.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara.

Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Winda sehingga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.

Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Jethro Tambunan, mengatakan keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilai perlu didalami.

“Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki,” ungkap Paul kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

Atas temuan tersebut, keluarga meminta penyidik Polda Sumatra Utara tidak terburu-buru menyimpulkan kematian Winda sebagai bunuh diri.

Kuasa hukum bahkan meminta dugaan pembunuhan berencana turut didalami dalam proses penyelidikan.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Kasus Korupsi Iklan

“Sehingga keluarga dari Winda membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kami tadi sempat meminta agar pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimasukkan,” tegas Paul.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai