KPK Temukan 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta di Rumah Pemeriksa Pajak

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia (LM) emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta saat menggeledah sebuah rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Temuan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri kepemilikan emas dan uang tunai yang ditemukan tersebut. KPK juga telah memeriksa 10 saksi pada Kamis (13/8/2026).

Dari 10 saksi tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sementara enam lainnya berasal dari pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Pemeriksaan pertama berlangsung di Polrestabes Surabaya dengan menghadirkan Inggrid Triharyati dari pihak swasta, Samsuni, Ari Djunaedi, Mukti Setyowani yang merupakan ASN, serta Moh Ja’far Sodiq dari pihak wiraswasta.

Sementara pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta terhadap Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Punto Ari Wibisoni dari pihak swasta, Bagus Usodo dari pihak wiraswasta, dan Tri Wibowo yang merupakan ASN.

Budi membenarkan bahwa rumah tempat ditemukannya emas dan uang tunai tersebut merupakan milik seorang pegawai Ditjen Pajak yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak.

“Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak,” ujar Budi.

Namun, KPK belum mengungkap identitas pemeriksa pajak yang menjadi pemilik rumah tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan atas pengajuan restitusi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

“Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak,” jelasnya.

Empat pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa diketahui pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.

“Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng,” ungkap Budi.

Sementara itu, enam saksi dari pihak swasta merupakan Wajib Pajak serta orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).

“Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY,” kata Budi.

KPK mendalami keterangan mereka untuk mengungkap proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk dugaan peran perusahaan milik MLY dalam perkara tersebut.

“Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026). Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Dalam penggeledahan di rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik mengamankan barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.

“Kami mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi sebelumnya.

Baca juga: KPK Buka Suara soal Winda Lorenza yang Pernah Dipanggil Terkait Kasus Bea Cukai

KPK kini masih mendalami asal-usul serta kepemilikan barang bukti tersebut, sekaligus mengusut dugaan praktik korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai