Ketua DPRD Kuansing Bantah Terlibat Pengumpulan Uang untuk Suhardiman Amby

Jakarta, Denting.id – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, membantah mengetahui soal uang dalam amplop yang diduga pernah diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juprizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bersama Asisten I Sekda Kuansing Fahdiansyah dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Juprizal mengaku tidak mengetahui mengenai uang dalam amplop tersebut.

“Enggak tahu saya,” kata Juprizal.

Ia juga membantah terlibat dalam pengumpulan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Tidak, tidak,” ujarnya.

Juprizal kembali mengaku tidak mengetahui ketika ditanya mengenai dugaan selisih 2.000 dolar Singapura dari uang yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

“Saya enggak tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal saat pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

KPK juga menduga uang tersebut berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Pernah Jelaskan Soal Amplop

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang ditutup menggunakan map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Karena itu, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan kepada Suhardiman di Kuansing. Proses tersebut sempat tertunda karena kendala jadwal.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Baca juga: KPK Temukan 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta di Rumah Pemeriksa Pajak

Kini, KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai