PPPK Kecewa Tak Disinggung dalam Pidato Kenegaraan Prabowo

Jakarta, Denting.id – Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 dinilai seharusnya menjadi momentum yang memberikan harapan bagi seluruh masyarakat, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, Forum Komunikasi ASN PPPK RI (FOKAPPKRI) mengaku kecewa karena persoalan PPPK, khususnya PPPK paruh waktu, belum mendapat perhatian dalam pidato tersebut.

Ketua FOKAPPKRI Renny mengatakan, pemerintah telah menyampaikan berbagai capaian selama 21 bulan pemerintahan Prabowo, mulai dari program sosial, kesehatan, pendidikan, efisiensi anggaran, koperasi desa hingga pembangunan fondasi ekonomi jangka panjang.

“Namun, di balik berbagai capaian tersebut, ada satu kelompok yang pulang dari momentum kenegaraan itu dengan membawa pertanyaan besar: bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu?” kata Renny kepada JPNN, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Renny, kekecewaan PPPK bukan karena mereka mengharapkan pidato khusus. Persoalannya, PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang masih menghadapi berbagai persoalan terkait kepastian status, kesejahteraan, penghasilan, hingga masa depan karier.

Sebelum pidato kenegaraan disampaikan, kata dia, terdapat harapan Presiden Prabowo akan menyinggung persoalan PPPK sebagai bagian dari agenda penguatan aparatur sipil negara (ASN). Namun, harapan tersebut belum terjawab.

Renny menilai persoalan PPPK menjadi semakin relevan ketika Presiden menyampaikan pentingnya kehadiran negara dalam mengatasi kesulitan masyarakat.

“Bagaimana mungkin berbicara tentang kehadiran negara, sedangkan masih ada aparatur yang bekerja melayani negara, tetapi menghadapi ketidakpastian mengenai kesejahteraan, penghasilan, masa depan karier, dan mekanisme peningkatan status?” cetusnya.

Dia menyebut PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memang telah mengatur mengenai PPPK paruh waktu, termasuk jabatan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta kemungkinan pengalihan menjadi PPPK.

Namun, regulasi tersebut dinilai belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi di lapangan.

Bahkan, pada Juni 2026, anggota Komisi II DPR turut menyoroti perlunya kepastian status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu serta regulasi turunan yang lebih komprehensif.

“Artinya, persoalan PPPK bukan persoalan kecil yang bisa dikesampingkan,” tegas Renny yang juga menjabat Wakil 2 Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI).

Renny mengingatkan bahwa PPPK merupakan aparatur yang setiap hari menjalankan pelayanan publik. Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, hingga berbagai tenaga pelayanan pemerintahan.

Banyak di antara mereka sebelumnya telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai tenaga non-ASN sebelum mengikuti proses seleksi dan memperoleh status sebagai ASN melalui skema PPPK.

Karena itu, ketika status PPPK paruh waktu telah diberikan tetapi persoalan kesejahteraan masih menjadi tanda tanya, kegelisahan dinilai sebagai hal yang wajar.

Sejumlah laporan, kata Renny, bahkan menunjukkan adanya persoalan keterlambatan pembayaran hingga rendahnya penghasilan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah.

Menurutnya, masalah tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan administratif karena menyangkut kehidupan para pegawai dan keluarganya.

“Di balik angka penghasilan ada kebutuhan keluarga. Ada biaya pendidikan anak. Ada cicilan rumah. Ada biaya transportasi. Ada kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Renny menilai negara perlu memastikan aparatur yang telah bekerja melayani masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penghasilan dan masa depan mereka.

“Pemerintah menyampaikan telah menjalankan 121 kebijakan transformatif. Kami tentu berharap transformasi tersebut benar-benar membawa perubahan,” katanya.

Dia menegaskan transformasi birokrasi tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai perubahan status administrasi dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Transformasi, menurutnya, harus memberikan kehidupan yang lebih layak, kepastian kerja, perlindungan yang lebih kuat, serta penghargaan yang manusiawi terhadap pengabdian para aparatur.

“Jika seseorang yang sebelumnya berstatus honorer kemudian menjadi PPPK paruh waktu, tetapi masih menghadapi persoalan penghasilan dan ketidakpastian masa depan, maka pertanyaan kritis perlu diajukan, di mana letak transformasinya bagi kehidupan mereka?” katanya.

Renny menegaskan perjuangan PPPK bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah maupun tuntutan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

Baca juga: Prabowo Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 1 Januari 2027

Sebaliknya, para PPPK hanya meminta kepastian mengenai penghasilan yang layak, status kepegawaian, hak sebagai ASN, serta kesempatan pengembangan karier.

Sementara bagi PPPK paruh waktu, mereka mengharapkan adanya kepastian mengenai jalur menuju status PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan dan kebutuhan organisasi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai