Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Ungkap Awal Kasus

 

 

JAKARTA,Denting.id – Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter Ruben Onsu sebagai tersangka. Perkara tersebut bermula dari tawaran kerja sama bisnis hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan perkara tersebut berawal ketika pihak Ruben Onsu menawarkan kerja sama bisnis kepada korban berinisial TM. Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan dari investasi yang disepakati.

“Sekilas saya sampaikan kronologinya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko Adi di kantornya, Kamis (20/8/2026).

Korban kemudian menyatakan tertarik untuk mengikuti kerja sama tersebut. Kedua pihak selanjutnya membuat kesepakatan tertulis yang mengatur penyerahan modal serta pembagian keuntungan.

Menurut polisi, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana sebagai modal sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko.

Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Hingga batas waktu yang telah disepakati, korban juga mengaku modal yang disetorkan tidak dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Polisi menyebut kerja sama bisnis tersebut berkaitan dengan perdagangan atau jual beli produk. Namun, jenis produk yang diperjualbelikan belum diungkap secara rinci karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Jadi di bidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” kata Joko.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri rangkaian kerja sama dan transaksi yang menjadi dasar laporan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan perkara dugaan penipuan serta penggelapan tersebut.

– Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter Ruben Onsu sebagai tersangka. Perkara tersebut bermula dari tawaran kerja sama bisnis hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan perkara tersebut berawal ketika pihak Ruben Onsu menawarkan kerja sama bisnis kepada korban berinisial TM. Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan dari investasi yang disepakati.

“Sekilas saya sampaikan kronologinya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Joko Adi di kantornya, Kamis (20/8/2026).

Korban kemudian menyatakan tertarik untuk mengikuti kerja sama tersebut. Kedua pihak selanjutnya membuat kesepakatan tertulis yang mengatur penyerahan modal serta pembagian keuntungan.

Menurut polisi, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana sebagai modal sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko.

Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Hingga batas waktu yang telah disepakati, korban juga mengaku modal yang disetorkan tidak dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Polisi menyebut kerja sama bisnis tersebut berkaitan dengan perdagangan atau jual beli produk. Namun, jenis produk yang diperjualbelikan belum diungkap secara rinci karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Jadi di bidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” kata Joko.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri rangkaian kerja sama dan transaksi yang menjadi dasar laporan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan perkara dugaan penipuan serta penggelapan tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai