BOGOR, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut pajak daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diamankan penyidik dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan dan kini telah disita sebagai barang bukti.
“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Meski telah mengamankan sejumlah pihak, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Budi, proses penetapan tersangka akan dilakukan pada tahap penyidikan setelah penyidik melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Budi menjelaskan, KPK saat ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang diduga menerima aliran uang dari pemotongan upah pungut tersebut.
“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan,” kata Budi.
KPK sebelumnya telah menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara di tingkat pimpinan pada Kamis (20/8/2026) malam.
Budi mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan upah pungut pajak daerah di Kabupaten Bogor. Namun, KPK masih mendalami secara detail konstruksi perkara, pihak yang terlibat, serta aliran dana yang ditemukan dalam operasi tersebut.
“Dalam konteks penyelidikan kami memang belum bisa secara terbuka, belum bisa secara lengkap menyampaikan informasi dan setiap tahapannya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pada tahap penyelidikan KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah tersebut.
KPK selanjutnya akan melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

