SUKABUMI, Denting,id — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp89 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan infrastruktur daerah.
Langkah tersebut ditempuh di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), salah satunya akibat adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, rencana pinjaman tersebut menjadi salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang belum dapat dibiayai melalui anggaran daerah.
Menurutnya, kondisi sejumlah infrastruktur di Kota Sukabumi membutuhkan perhatian, mulai dari jalan yang mengalami kerusakan, trotoar, hingga penerangan jalan.
“Pemkot bersama DPRD kita akan datang ke SMI. Bagaimana bicara teknis. Ya karena itu bukan untuk kepentingan saya pribadi, itu kepentingan Pemkot. Pemkot ingin membangun. Kalau enggak (minjam) ya enggak ada yang bisa dibangun. Jalan bolong-bolong, trotoar jelek, dan lain sebagainya, penerangan padam. Nggak ada anggarannya kita,” ujar Ayep, Rabu (9/9/2026).
Pemkot Sukabumi bersama DPRD selanjutnya dijadwalkan melakukan pembahasan langsung dengan PT SMI untuk membicarakan teknis pinjaman yang telah tercantum dalam KUA-PPAS.
Dana Tidak Masuk Kas Daerah
Ayep menegaskan, dana pinjaman tersebut nantinya tidak akan masuk ke kas Pemerintah Kota Sukabumi. Skema pencairan dirancang langsung melalui PT SMI kepada pihak ketiga atau pemenang tender proyek.
Menurutnya, skema tersebut diterapkan untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.
“Pinjaman itu bukan dalam bentuk uang. Kita enggak menerima uang. Pemenangnya (tendernya), silakan ambil duitnya di SMI. Uang mukanya segala macam. Jadi bukan uangnya masuk kepada kas daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana pinjaman tersebut hanya digunakan untuk membiayai proyek yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengadaan. Pemkot tidak menerima uang pinjaman tersebut secara langsung dalam bentuk dana tunai.
Pelunasan Mengandalkan Peningkatan PAD
Rencana pinjaman tersebut memiliki tenor hingga 2035. Pemkot Sukabumi menyiapkan skema pembayaran melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan PAD sekitar 9 hingga 10 persen setiap tahun. Peningkatan tersebut diharapkan berasal dari optimalisasi sejumlah sumber pendapatan daerah, termasuk pajak hotel, restoran, air tanah, serta pertumbuhan bangunan.
Dengan skema tersebut, Pemkot Sukabumi optimistis kewajiban pembayaran pinjaman dapat dipenuhi secara bertahap tanpa mengganggu kebutuhan belanja daerah lainnya.
Rencana pinjaman Rp89 miliar ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama PT SMI dan DPRD Kota Sukabumi, termasuk mengenai teknis pencairan, penggunaan dana, hingga mekanisme pembayaran kembali.

