KPK Periksa Mantan Komisaris PT SGP Terkait Kasus Digitalisasi SPBU

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herman Tanuwidjaja, mantan Komisaris PT Sempurna Global Pertama (SGP) periode 2008-2010. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Pemeriksaan terhadap Herman dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi kepada wartawan.

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan maupun peran Herman Tanuwidjaja dalam perkara tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU periode 2018-2023 telah dimulai sejak September 2024. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka pada Januari 2025. Identitas para tersangka diumumkan secara bertahap.

Mereka yakni Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017-2019; Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Dalam konstruksi perkara, Dian diduga mengarahkan Weriza untuk menunjuk PT Sempurna Global Pertama sebagai penyedia perangkat Automatic Tank Gauge (ATG).

Dian disebut memberikan kartu nama Direktur PT SGP Liniaty July kepada Weriza untuk memuluskan proses penunjukan perusahaan tersebut. Setelah PT Telkom menunjuk PT SGP, Dian diduga menerima pinjaman uang tunai sebesar Rp2 miliar dari komisaris perusahaan tersebut.

Proyek digitalisasi SPBU berawal dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018 dengan nilai mencapai Rp3,6 triliun.

Proyek tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak secara real time sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian dari pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.

KPK menahan ketiga tersangka pada 4 Agustus 2026 untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Baca juga: KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Terus Berjalan

Perkara ini juga menjadi sorotan karena Elvizar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia periode 2020-2024.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai