Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim serta rumah pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Budi, penggeledahan terhadap kedua rumah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya juga dilakukan di kantor Dinas PUPR serta kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti elektronik yang disita kini tengah diperiksa oleh penyidik. KPK akan mengekstrak dan menganalisis informasi yang tersimpan dalam perangkat tersebut untuk mendalami perkara.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam BBE dimaksud, untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” ujar Budi.
Dalam penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ Kabupaten Muara Enim, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (8/6/2026). Sehari setelahnya, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka.
Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Edison, Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp500 juta dari Cory. Uang tersebut diduga disalurkan melalui Abi Nurwardani.
Suap tersebut diduga diberikan sebagai uang untuk menjaga “hubungan baik” setelah PT MSA selaku pemasok smart board memperoleh proyek pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2025.
Selain itu, Abi juga diduga menerima setoran dari sejumlah rekanan dinas lainnya di Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,9 miliar.
Tak berhenti di kasus tersebut, KPK juga melakukan OTT terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (10/6). Lima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Komisaris PT SGP Terkait Kasus Digitalisasi SPBU
KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit.

