Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Saksi tersebut berinisial WRM yang merupakan ASN pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Imipas. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WRM selaku ASN Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Imipas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap WRM. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mendalami praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian perkara tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Baca juga: KPK Buru Dalang Pemotongan Upah Pungut Bappenda Bogor, Aliran Dana Turut Ditelusuri
Pemeriksaan terhadap WRM menjadi bagian dari langkah KPK untuk melengkapi alat bukti dan mengurai alur dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.

