Cabuli Bocah 8 Tahun di Bekasi, Pria Berjaket Ojol Ditangkap di Karanganyar

 

BEKASI, Denting.id – Pelarian DB, pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berakhir setelah ditangkap polisi di Karanganyar, Jawa Tengah.

DB diamankan tim gabungan Polres Metro Bekasi di rumah keluarganya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi hingga melarikan diri ke wilayah Tegal sebelum bersembunyi di Karanganyar.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Aliyani, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus itu ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada Sabtu (12/9/2026).

“Polres Metro Bekasi melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan,” ujar Aliyani, Rabu (16/9/2026).

Diduga Gunakan Jaket Ojol sebagai Modus

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sore. Saat itu, korban tengah bermain bersama rekannya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut keterangan polisi, DB kemudian menghampiri korban dengan mengenakan jaket pengemudi transportasi daring. Pelaku diduga berpura-pura akrab sebelum membawa korban menuju sebuah gang yang berada tidak jauh dari lokasi awal.

Di lokasi tersebut, DB diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Korban berupaya melawan. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh teman korban yang langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi Telusuri Jejak Pelarian

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak arah pelariannya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada DB. Mengetahui dirinya sedang diburu, pelaku kemudian berpindah-pindah tempat, termasuk ke wilayah Tegal.

Pelarian DB akhirnya terhenti setelah polisi memperoleh informasi bahwa dirinya bersembunyi di rumah keluarganya di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pelaku DB berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar,” tutur Aliyani.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian korban saat kejadian, telepon genggam, jaket ojol yang dikenakan pelaku, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar TKP.

Selain proses penegakan hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian kepolisian dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi Oddang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan foto maupun identitas korban. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi privasi serta masa depan anak.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan darurat 110.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai