DEPOK, Denting.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan yang telah menjadi buron selama sekitar empat tahun. Dwi diamankan di wilayah Beji, Kota Depok, pada Jumat (18/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Ahmad Barkah mengatakan, Dwi merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Pada 12 September 2022, Pengadilan Negeri Depok, amar putusan menyatakan Dwi Febriaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Perkara tersebut bermula ketika Dwi membuat surat perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan rumah tipe 160 dengan saksi berinisial I pada 16 April 2018. Nilai kontrak pembangunan rumah tersebut mencapai Rp305 juta.
Dalam pelaksanaannya, Dwi menyerahkan surat jaminan bank kepada saksi. Namun, surat jaminan tersebut disebut tidak dapat dicairkan sehingga saksi mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
“Saksi I mengalami kerugian sekitar Rp250.000.000,” ujar Ahmad.
Mangkir dari Empat Panggilan
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Depok menyatakan Dwi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde pada 12 September 2022. Setelah itu, Kepala Kejari Depok menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa selanjutnya melakukan pemanggilan secara patut terhadap Dwi sebanyak empat kali untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui.
“Terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Ahmad.
Karena tidak diketahui keberadaannya, Kepala Kejari Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Juli 2026 untuk dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap Dwi.
Ditangkap di Beji
Setelah dilakukan pencarian, tim Kejari Depok menemukan keberadaan Dwi di sebuah rumah tinggal di sekitar Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Dwi kemudian diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 05.11 WIB.
“Pada sebuah rumah tinggal di sekitar wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, dan untuk selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 sekira pukul 05.11 WIB dilakukan pengamanan terhadap Terpidana,” tuturnya.
Setelah diamankan, Dwi selanjutnya akan menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

