DEPOK, Denting.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dwi ditangkap setelah sekitar empat tahun menghindari pelaksanaan hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Ahmad Barkah mengatakan, Dwi sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Pada 12 September 2022, Pengadilan Negeri Depok, amar putusan menyatakan Dwi Febriaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Rugikan Korban Rp250 Juta
Perkara tersebut bermula ketika Dwi membuat surat perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan rumah tipe 160 dengan seorang saksi berinisial I pada 16 April 2018.
Nilai kontrak pembangunan rumah tersebut mencapai Rp305 juta. Dalam prosesnya, Dwi menyerahkan surat jaminan bank kepada korban.
Namun, surat jaminan tersebut ternyata tidak dapat dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
“Saksi I mengalami kerugian sekitar Rp250.000.000,” ujar Ahmad.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Depok menyatakan Dwi terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 12 September 2022.
Empat Kali Dipanggil Jaksa
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejari Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk melaksanakan hukuman terhadap Dwi.
Namun, jaksa mengalami kendala saat hendak mengeksekusi terpidana. Dwi telah dipanggil secara patut sebanyak empat kali, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui.
“Terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Ahmad.
Karena itu, Kejari Depok menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Juli 2026 untuk mencari dan menangkap Dwi.
Ditangkap di Beji
Setelah dilakukan pencarian, tim Kejari Depok akhirnya menemukan keberadaan Dwi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Dwi diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 05.11 WIB.
“Pada sebuah rumah tinggal di sekitar wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, dan untuk selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 sekira pukul 05.11 WIB dilakukan pengamanan terhadap terpidana,” ujar Ahmad.
Setelah diamankan, Dwi selanjutnya akan menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

