DEPOK, Denting.id — Pengendara yang melintas di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, perlu mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas selama proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan berlangsung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup mulai 17 September hingga 5 November 2026.
Rekayasa tersebut diterapkan pada ruas Jalan Raya Cipayung, tepatnya dari segmen Jembatan Serong hingga Jalan H Muhidin. Skema ini diberlakukan untuk mendukung pengerjaan proyek rekonstruksi sekaligus pelebaran jalan.
Arus Kendaraan Tetap Berjalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Yodi Joko Bintoro mengatakan, Jalan Raya Cipayung tidak ditutup secara total selama proyek berlangsung.
Kendaraan dari kedua arah masih dapat melintas, tetapi dilakukan secara bergantian melalui sistem buka tutup.
“Jalan Raya Cipayung tidak ditutup total. Arus lalu lintas tetap berjalan, namun menggunakan sistem buka tutup atau melintas secara bergantian dari kedua arah,” ujar Yodi.
Menurut Yodi, penerapan sistem tersebut berpotensi menimbulkan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.
Karena itu, pengendara diminta mengantisipasi waktu perjalanan dan mempertimbangkan penggunaan jalur alternatif untuk menghindari kepadatan di sekitar lokasi proyek.
Proyek Rekonstruksi dan Pelebaran Jalan
Rekayasa lalu lintas dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Raya Cipayung.
Pekerjaan tersebut meliputi pembenahan struktur jalan agar lebih kokoh dan nyaman dilalui kendaraan. Selain memperkuat fondasi, badan jalan juga diperlebar untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
DPUPR Kota Depok menyatakan penyesuaian arus lalu lintas dilakukan untuk menjaga kelancaran proses pembangunan sekaligus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pengerjaan. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan demi kelancaran pembangunan serta keselamatan para pengguna jalan,” kata Yodi.

