Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Betrand Peto, Polisi Tunggu Hasil Visum

 

JAKARTA, Denting.id — Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Betrand Peto. Polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, pelapor berinisial ANW juga telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk pelapor,” ujar Bhudi, Jumat (18/9/2026).

Selain keterangan saksi, penyidik masih menunggu hasil visum et repertum. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mencocokkan laporan dugaan tindak pidana dengan temuan medis.

“Terkait tentang juga kita masih menunggu hasil dari visum et repertum dari rumah sakit. Karena itu sangat penting,” terangnya.

Bhudi menjelaskan, hasil visum akan digunakan untuk membantu penyidik menilai kesesuaian antara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan medis.

“Apakah di dalam pelaporan yang disampaikan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini sesuai dengan hasil visum et repertum, atau hanya luka lain, ataupun ada pidana lainnya,” jelas Bhudi.

Betrand Peto Bakal Dipanggil

Polisi menyatakan Betrand Peto akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara dinilai cukup.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta memperoleh hasil visum.

“Setelah nanti akan pemeriksaan, terpenuhinya alat bukti dari beberapa keterangan saksi, termasuk hasil visum, pasti akan dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan,” pungkasnya.

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut sebelumnya diajukan oleh ANW ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Betrand Peto.

ANW kemudian menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga disebut telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan kesimpulan terkait laporan tersebut dan masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai