BANDUNG, Denting.id — Polisi membongkar ladang ganja yang berada di belakang sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemilik rumah berinisial AS (49), yang diketahui berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 73 pohon ganja dengan berbagai ukuran yang ditanam di area belakang rumah. Tanaman tersebut berada di lahan taman berukuran sekitar 2 x 1 meter dan ditutupi terpal jaring.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, sebagian tanaman ganja ditemukan sudah berukuran cukup besar.
“Rata-rata tingginya kurang lebih 180 sentimeter,” kata Oliestha saat memimpin penggeledahan di lokasi, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Dari 73 tanaman yang ditemukan, sebanyak 28 pohon memiliki tinggi sekitar 3-9 sentimeter, tujuh pohon berukuran 91-172 sentimeter, dan 28 pohon lainnya mencapai sekitar 180 sentimeter.
Selain itu, polisi menemukan delapan pohon yang telah berusia sekitar lima bulan dan disebut siap dipanen.
Polisi menduga keluarga AS mengetahui keberadaan tanaman tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, AS disebut meminta anak dan istrinya untuk tidak mengungkap keberadaan kebun ganja di belakang rumah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika AS ditangkap di wilayah Kota Bandung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa linting ganja yang dibawa AS.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga AS mengakui memiliki tanaman ganja yang dibudidayakan di rumahnya.
Menurut polisi, AS mempelajari cara menanam ganja melalui media sosial. Ia mengaku awalnya hanya mencoba membudidayakan tanaman tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
AS juga mengaku sebagian hasil panennya diberikan kepada sejumlah teman. Polisi masih mendalami dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika dari tanaman tersebut.
Selain menemukan ladang ganja, polisi juga melakukan tes urine terhadap AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengonsumsi sabu.
Polisi masih mendalami asal bibit dan pupuk yang digunakan AS untuk membudidayakan tanaman ganja tersebut.
Oliestha mengatakan, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 20 tahun penjara.
AS mengaku menanam ganja karena kesulitan mendapatkan narkotika tersebut. Bibit ganja disebut diperolehnya dari seorang teman.
“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah. Saya juga takut. Terus saya penasaran bagaimana cara nanamnya,” ujar AS.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul bibit, proses budidaya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

