Bogor,Denting.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mencatat piutang pajak mencapai sekitar Rp644 miliar. Penagihan kini difokuskan kepada wajib pajak, terutama pelaku usaha, yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kota Bogor yang melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda Kota Bogor, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan Komisi II menjadi bagian dari pendampingan DPRD kepada Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya pada tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengatakan pihaknya mendorong Bapenda agar mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan yang masih dapat ditagih.
Menurut Rifki, penagihan harus dilakukan secara terukur dengan menyasar wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar dan tunggakan dalam jumlah besar.
“Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki.
Ia menjelaskan, Komisi II bersama Bapenda tengah melakukan pengecekan terhadap data wajib pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Langkah tersebut juga dilakukan di tengah kondisi fiskal Kota Bogor yang masih menghadapi ruang defisit sekitar Rp60 miliar.
Piutang Pajak Terakumulasi Sejak 2013
Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan, piutang pajak lebih dari Rp600 miliar tersebut merupakan akumulasi kewajiban sejak 2013 hingga 2026.
“Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” ujar Wahid.
Piutang tersebut berasal dari sejumlah sektor, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah hingga sektor kelistrikan.
Meski nilai piutang cukup besar, Bapenda telah berhasil melakukan penagihan sekitar Rp50 miliar hingga September 2026.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah operasi sisir PBB-P2 di 68 kelurahan di Kota Bogor.
Dalam 20 hari pelaksanaan, operasi tersebut menghasilkan penerimaan sekitar Rp10 miliar. Rata-rata penerimaan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
Bapenda juga melibatkan camat, lurah, kader, pengurus RT/RW hingga LPM untuk mendata potensi wajib pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi.
Penunggak Pajak Besar Jadi Prioritas
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mengatakan konsentrasi Bapenda saat ini diarahkan kepada penunggak pajak dari sektor usaha.
“Bapenda tidak mengejar masyarakat yang memang hari ini kita tahu kondisi ekonominya sangat sulit. Malah karena itu, ada yang utang-utang besar sekitar Rp600 miliar dari penunggak-penunggak pajak yang melakukan kegiatan usaha. Ini sekarang menjadi konsentrasi utamanya,” kata Benninu.
Untuk penunggak dengan nilai besar, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan.
Wahid menyebut sedikitnya terdapat lima wajib pajak dengan nilai piutang cukup besar. Di antaranya GNA dengan piutang sekitar Rp20 miliar, PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar dan PT Panca Karya sekitar Rp11 miliar.
Jika digabung dengan dua wajib pajak lainnya, total piutang dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp55 miliar.
“Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi,” tegas Wahid.
Penagihan juga dilakukan terhadap sejumlah wajib pajak dari sektor perhotelan dan restoran.
Beberapa nama yang disebut antara lain Hotel Pangrango, Hotel Sahira dan Hotel Onih. Sementara dari sektor restoran, salah satunya KFC.
Dari total piutang KFC sekitar Rp8 miliar, pembayaran yang telah dilakukan berada di kisaran Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. Bapenda menargetkan kewajiban tersebut dapat diselesaikan seluruhnya pada November 2026.
Bapenda Siapkan Jurusita
Untuk memperkuat penagihan, Bapenda Kota Bogor berencana melantik jurusita pada Oktober 2026.
Jurusita nantinya bertugas melakukan penagihan dan dapat melaksanakan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah melalui tahapan pemanggilan.
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi dapat berupa denda administrasi hingga tindakan lain, termasuk penutupan usaha atau pencabutan izin.
Di sisi lain, Bapenda tetap memberikan relaksasi kepada wajib pajak sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan.
Untuk PBB-P2, masyarakat telah mendapatkan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak sejak awal tahun. Pada momentum Hari Jadi Bogor, Bapenda juga memberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.
“Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” kata Wahid.
Kebijakan tersebut turut mendorong peningkatan pembayaran pajak. Rata-rata penerimaan pajak harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta dan pada waktu tertentu pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.
Bagi kelompok wajib pajak kecil, khususnya BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5, Bapenda juga memberikan keringanan sesuai ketentuan. Salah satunya berupa tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Wahid menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun.
Sedangkan pada 2027, Pemerintah Kota Bogor menargetkan PAD meningkat menjadi sekitar Rp2 triliun.
Optimalisasi penagihan piutang dan pendataan terhadap potensi pajak baru diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Bogor mencapai target pendapatan tersebut.
