Jakarta, denting.id — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kesiapannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diusulkan pemerintah. Namun, ia menilai pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) guna memperketat pengawasan ormas jauh lebih mendesak.
“Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen. Yang urgen apa? Kalau mau, ya PP,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4).
Menurut Rifqi, banyak aktivitas meresahkan justru dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan ormas. Aksi-aksi seperti pemerasan, premanisme, hingga pelanggaran hukum lainnya kerap terjadi tanpa pengawasan ketat.
Ia menekankan bahwa selama aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara tegas, eksistensi ormas seharusnya tidak menjadi persoalan besar. Namun, jika pelanggaran dilakukan secara kolektif atas nama lembaga, maka pemerintah harus bertindak, termasuk membubarkan ormas yang meresahkan.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebenarnya sudah memberikan mandat kepada pemerintah untuk bertindak,” ujarnya.
Baca juga : Banjir Bandang, Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Minta Evaluasi Izin Bangunan
Lebih lanjut, Rifqi mendorong agar pengawasan ormas diperkuat melalui PP, sekaligus memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah. Ia menilai, langkah ini penting untuk mengontrol aktivitas serta pendanaan ormas yang selama ini kerap menimbulkan kecurigaan.
“Dana-dana ormas yang selama ini kita curigai, tidak hanya yang disetor resmi dan diaudit, tetapi juga yang menggunakan dana-dana tidak sah,” jelasnya.
Rifqi menilai bahwa problem utama bukan terletak pada substansi UU Ormas, melainkan pada implementasinya. Ia mengingatkan bahwa kedekatan politik dengan ormas bukan masalah, asalkan tidak menghambat penegakan hukum.
Dalam konteks politik daerah, Rifqi mengakui bahwa ormas sering menjadi motor politik dalam memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun ia mengingatkan para kepala daerah agar tidak ragu menindak ormas-ormas bermasalah meskipun pernah berjasa secara politik.
“Jangan sampai karena hutang budi politik, gubernur, bupati, atau wali kota tidak berani menegakkan aturan terhadap ormas-ormas tersebut,” tegasnya.
Baca juga : Komisi I DPR Desak Pembentukan Coast Guard untuk Efisiensi Keamanan Laut