Kejagung Sita Aset Rp 35 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset bernilai fantastis terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Nilai aset yang disita mencapai Rp 35 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pekanbaru, Riau.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025). “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di Kota Pekanbaru, Riau,” kata Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Aset Atas Nama Anak

Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dan bangunan serta lima bidang tanah kosong. Menariknya, seluruh aset tersebut tidak tercatat atas nama Zarof, melainkan atas nama anak-anaknya.

Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan berada di Kecamatan Marpoyan Damai atas nama RBP, anak Zarof. Sementara tiga bidang tanah kosong di kecamatan yang sama tercatat atas nama DCA, anak Zarof lainnya.

Selain itu, dua bidang tanah kosong lain yang terletak di Kecamatan Bina Widya, juga di atas nama RBP. “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 13.362 meter persegi atau setara 1,362 hektare dengan estimasi nilai sekitar Rp 35,182 miliar,” jelas Anang.

Deretan Kasus Zarof Ricar

Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 28 April 2025. Sebelumnya, ia juga terseret kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Atas kasus tersebut, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri, lalu diperberat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding. Hakim menyebut Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul harta senilai Rp 915 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Zarof kembali ditetapkan tersangka bersama dua pihak lain, Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo, dalam perkara suap di Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2003–2005. Ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar di tingkat banding dan Rp 5 miliar di tingkat kasasi.

Baca juga : Kejagung Periksa Sespri Nadiem dan 5 Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 1,9 Triliun

Hakim banding menilai perbuatan Zarof memperburuk citra lembaga peradilan karena menimbulkan kesan hakim mudah disuap dan diatur dengan uang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *