Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), dalam kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. MED akan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
Dijemput paksa setelah dua kali mangkir
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Menas pada Rabu (24/9/2025) malam usai dua kali mangkir dari panggilan. Ia ditangkap sekitar pukul 18.44 WIB di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Asep menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 2021, ketika Menas dipertemukan dengan Hasbi Hasan oleh Fatahillah Ramli (FR). Dalam pertemuan itu, Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus sejumlah perkara, mulai dari sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga perkara tambang di Samarinda.
“HH [Hasbi Hasan] menyanggupi permohonan untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED [Menas Erwin],” kata Asep.
Ada uang muka hingga posko di hotel
Menurut KPK, biaya pengurusan perkara berbeda-beda sesuai jenis sengketa. Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan. Pertemuan keduanya semula dilakukan di berbagai tempat, hingga akhirnya diputuskan menggunakan sebuah hotel di kawasan Cikini sebagai posko pembahasan perkara.
Namun perkara yang diurus justru berujung kekalahan. Menas kemudian meminta FR menyampaikan kepada Hasbi agar uang muka yang telah diberikan bisa dikembalikan.
Jeratan hukum
Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lima Biro Travel
Sementara itu, dalam perkara pokok, Hasbi Hasan telah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. KPK juga masih memeriksa Windy Idol terkait kasus tersebut.