KPK Periksa Pejabat Bursa Efek Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Taspen

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pande Made Kusuma Ari, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Selain Pande Kusuma, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Isnaini selaku Koordinator Corporate Social Responsibility (CSR) PT Insight Investments Management (IIM). Hingga kini, KPK belum mengungkap materi yang didalami dari kedua saksi tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif dana PT Taspen. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya keterlibatan IIM sebagai subjek hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, dua terdakwa telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Antonius Kosasih dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Selain itu, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar, serta sejumlah mata uang asing seperti US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea Selatan, dan Rp2,87 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kosasih diketahui telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK menyatakan siap menghadapi upaya hukum tersebut dan optimistis majelis hakim tingkat banding akan memprosesnya secara profesional.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Tenaga Ahli DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan 996.694.959,5143 unit penyertaan reksadana untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai