Kota Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan batas usia angkutan kota (angkot) melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah diproses oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Langkah ini merupakan turunan dari rangkaian Perda (No. 3/2013, No. 10/2019, dan No. 8/2023) yang mengatur batas usia teknis angkutan umum maksimal 20 tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menemui massa aksi pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Dalam draf Perwali yang sedang disusun, Pemkot menawarkan solusi berupa mekanisme konversi. Kendaraan yang telah mencapai usia 20 tahun tetap bisa beroperasi kembali dengan sistem konversi dua unit menjadi satu unit baru. Syaratnya, armada pengganti harus berusia di bawah 15 tahun, bahkan disarankan di bawah 10 tahun.
“Ini masih bersifat draf dan konsep. Oleh karena itu, diharapkan para pengemudi dan pengusaha dapat membantu pemerintah dalam menata kota serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang,” ujar Jenal Mutaqin.
Selain itu, Pemkot berencana mengatur ulang jalur trayek berdasarkan kebutuhan zona atau koridor. Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan jumlah armada, di mana terdapat jalur yang kelebihan angkot namun minim penumpang, maupun sebaliknya.
Sebagai hasil kesepakatan dengan massa aksi, Pemkot Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara razia khusus terkait batas usia 20 tahun hingga Perwali selesai disahkan. Namun, Jenal menegaskan bahwa petugas di lapangan tetap akan menindak pelanggaran administratif lainnya.
“Penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Meskipun ada jeda razia, Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengantongi data lengkap kendaraan yang sudah masuk kategori usia uzur (20-22 tahun) sebagai dasar penataan ke depan.
Sebagai imbal balik atas kelonggaran yang diberikan selama masa penyusunan aturan, Pemkot Bogor meminta komitmen nyata dari para pengemudi untuk meningkatkan pelayanan. Terdapat tiga syarat lisan utama yang harus dipatuhi: tidak merokok saat berkendara, tidak mengetem sembarangan, serta menjaga perilaku santun demi kenyamanan warga Bogor.
Pemkot Bogor memastikan bahwa proses transisi ini akan terus dilakukan secara terperinci dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi para pelaku transportasi tanpa mengabaikan penegakan hukum daerah.
