Jakarta, Denting.id – Seorang pria berinisial GA diduga melakukan pencurian barang elektronik berupa handphone dan laptop milik temannya, YAM, saat menginap di rumah korban. Aksi pencurian ini terungkap setelah korban mendapati barang-barangnya hilang saat terbangun tidur.
Baca juga : Polisi Ungkap Penyebab Tabrakan Truk dan Bus Rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku menginap di rumah korban selama tiga hari dua malam sebelum kejadian. Pencurian baru diketahui pada Kamis (26/12/2024), ketika korban terbangun dan mendapati pelaku sudah tidak ada lagi di rumah dan barang-barangnya sudah hilang.
“Kejadiannya berlangsung di salah satu kamar kost di Jalan Moch. Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/12) dini hari sekitar pukul 00.34 WIB,” ungkap Ade Ary.
Baca juga : Profil Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo: Viral karena Lepaskan Tembakan saat Dihadang Pemotor
Ade Ary juga menjelaskan bahwa pelaku diduga mengambil barang-barang korban secara langsung dari tempat penyimpanannya. Barang-barang yang hilang terdiri dari satu unit iPhone 13 128 GB warna Midnight Blue, satu unit Samsung A71, dan satu unit laptop Asus Vivo Book warna Silver. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 22 juta.
“Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Sektor Jagakarsa, dan kami sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,” kata Ade Ary.