Jakarta, Denting.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu.
Setyo menyebut, saat ini proses pengembangan kasus telah memasuki tahap penyelidikan terkait dugaan suap dalam perizinan tambang di Maluku Utara. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah penyelidikan tersebut akan mengarah pada pihak pemberi suap.
“Secara spesifik mungkin karena penyelidikan ya bisa saja pemberi penerima itu tergantung hasil dari penyelidikannya,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Dalam klaster perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Salah satu kasus yang diusut berkaitan dengan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Saat disinggung mengenai fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana dari Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo, Setyo enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengindikasikan adanya keterlibatan pihak korporasi dalam perkara tersebut.
“Kalau tidak salah itu ada kaitan, kalau nggak salah saya belum cek dan pastikan, itu seinget saya ada korporasinya juga,” ujarnya.
Setyo juga tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak terkait, termasuk Haji Romo, akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Ya itu kan berproses saja ya,” tegasnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menelisik sejumlah pengusaha tambang, di antaranya Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia serta Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Robert Wijaya.
KPK menduga puluhan perusahaan terlibat dalam praktik suap kepada Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terutama terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. Dalam skema tersebut, Muhaimin diduga berperan sebagai perantara atau broker.
Namun, proses hukum terhadap Abdul Ghani Kasuba telah gugur setelah ia meninggal dunia di RSUD dr Chasan Boesoeirie pada Jumat (14/3/2025).
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, perkara yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menyatakan ia bersalah pada 17 Desember 2024 dan menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara, denda Rp150 juta, serta subsider kurungan selama tiga bulan.

