Konflik Timur Tengah Memanas, 20.784 PMI Dapat Pengawasan Khusus

Jakarta, Denting.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengungkapkan terdapat lebih dari 20 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di sejumlah negara Timur Tengah. Pemerintah pun telah menyiapkan langkah mitigasi guna mengantisipasi dampak konflik yang berpotensi meluas di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Mukhtarudin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian P2MI telah membentuk Tim Crisis Monitoring di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan untuk memantau kondisi PMI secara intensif.

“Secara harian melakukan monitoring dan koordinasi dengan perwakilan kita yang ada di luar negeri, terutama di daerah-daerah konflik dan sekitarnya, serta melakukan langkah-langkah mitigasi perlindungan,” ujar Mukhtarudin.

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah juga mempertimbangkan penghentian sementara pengiriman PMI ke wilayah yang dinilai rawan konflik. Selain itu, evaluasi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran juga tengah dilakukan.

“Daerah-daerah yang memang sangat rawan konflik dan berpotensi membesar, kita akan cooling down untuk melakukan penempatan,” jelasnya.

Kementerian juga melakukan pendataan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menyalurkan tenaga kerja ke sekitar 20 kawasan di Timur Tengah, guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi para PMI di lapangan.

Mukhtarudin mengungkapkan, mayoritas PMI di wilayah terdampak konflik mengalami tekanan psikologis. Mereka menghadapi kondisi traumatis akibat suara ledakan bom dan rudal yang terjadi hampir setiap hari.

“Traumatik secara psikologis ini mereka rasakan karena mendengar bom, rudal setiap hari. Kami sudah menyiapkan layanan konsultasi psikologis secara daring sesuai kebutuhan, dan ini sudah berjalan,” katanya.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 20.784 PMI yang tersebar di kawasan Asia Barat. Angka tersebut merupakan akumulasi kontrak kerja aktif sejak 2023 hingga Maret 2026.

Baca juga: SDR Tantang Kejagung Ungkap Pejabat Negara di Balik Kasus Korupsi Samin Tan

Pemerintah menegaskan akan terus memantau situasi dan memastikan keselamatan serta perlindungan seluruh PMI di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik kawasan tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai