KPK Ungkap Perantara Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Diduga Terkait Yaqut

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sosok perantara dalam dugaan aliran uang korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sosok tersebut diketahui berinisial ZA.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ZA berperan sebagai perantara penyerahan uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

“Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.

Menurutnya, uang yang diduga berasal dari pihak Yaqut tersebut belum sempat disalurkan kepada anggota pansus dan masih berada dalam penguasaan ZA. Nilai uang yang diduga mengalir mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada 4 Maret 2026.

KPK sempat menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Namun, setelah permohonan keluarga dikabulkan, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Selain itu, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: KPK Dalami Peran Anggota DPRD Tulungagung dalam Kasus Pemerasan Bupati, Modus Surat Tanpa Tanggal Terungkap

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai