Jakarta, Denting.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri didasarkan pada aspek keadilan dan penyesuaian dengan perkembangan usia harapan hidup masyarakat.
Saat ini, Undang-Undang Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sejumlah profesi aparatur negara juga telah mengalami perubahan batas usia pensiun, termasuk dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan.
Supratman menjelaskan perubahan tersebut disesuaikan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun. Karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah, karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun Polri bertujuan memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Supratman, keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.
“Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden,” katanya.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengatur sejumlah poin penting, termasuk batas usia pensiun dan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan revisi UU Polri mencakup beberapa perubahan mendasar.
Salah satunya yakni penguatan transformasi Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik.
Selain itu, revisi juga mencakup penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas Polri dalam pembinaan karier sumber daya manusia, hingga pengaturan ketat anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
“Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur,” kata Habiburrokhman dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum di kompleks parlemen.
Baca juga: Menkeu Purbaya Respons Rumor Pembentukan Badan Ekspor, Sebut Prabowo yang Akan Umumkan
Revisi tersebut juga akan mengatur penerapan kurikulum pendidikan Polri yang menekankan prinsip humanis, demokratis, serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

