KPK Ungkap Dugaan Mobilisasi Pegawai Outsourcing untuk Menangkan Fadia Arafiq di Pilkada Pekalongan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya mobilisasi pegawai outsourcing untuk mendukung Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kontestasi Pilkada Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pegawai outsourcing yang bekerja melalui perusahaan milik keluarga Fadia diduga diminta memilih dan mendukung dirinya dalam pilkada. Bahkan, terdapat ancaman pemberhentian bagi pegawai yang tidak mengikuti arahan tersebut.

“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

KPK juga mengungkap bahwa Fadia diduga mengondisikan penempatan tenaga outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, perusahaan terkait disebut diarahkan agar memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas,” kata Budi.

Menurut KPK, instruksi dukungan politik itu diberikan baik secara langsung maupun melalui perantara, dan dilakukan secara lisan kepada para pegawai outsourcing yang ditempatkan di berbagai dinas.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga perangkat daerah diminta menyesuaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang diarahkan memenangkan tender.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa perusahaan keluarga Fadia memperoleh keuntungan hingga Rp46 miliar dari proyek jasa outsourcing sejak 2023 hingga 2026. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya:

Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;

Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;

Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar;

Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar;

Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar;

Serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Kini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Kemenhub di Kasus Korupsi DJKA

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia hingga kawasan Cibubur. Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai